Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjar, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menangkap 32 tersangka pengedar dan kurir narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya hasil operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2023.
"Puluhan pengedar dan kurir narkoba itu ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan lainnya. Mereka ditahan untuk menjalani proses hukum dan seluruh barang buktinya disita," ujarnya.
Menurut kapolres didampingi Waka Polres Kompol Boma dan Kabagops Kompol Mufid, puluhan tersangka itu berasal dari 29 kasus yang berhasil diungkap selama 14 hari operasi khusus anti narkotika itu.
"Inisial tersangka yang masuk target operasi yakni AR, JI, AN, AM, MA, sedangkan 27 tersangka lain, satu orang wanita, satu anak berusia 16 tahun, sisanya laki-laki usia dewasa dengan beragam profesi," ucapnya.
Dikatakan kapolres, barang bukti yang disita 55,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan obat-obatan berbahaya 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Atarak, 115 butir Zenith, dan 43 butir dextro.
"Narkoba yang ditinggalkan itu, lalu diambil orang lain yang kemudian ditangkap petugas sehingga mereka yang tertangkap rata-rata menguasai barang bukti atau tertangkap tangan di lokasi penangkapan," sebutnya.
Ditambahkan, motif para tersangka karena faktor ekonomi dan rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran sehingga menjadi pengedar atau kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Terlepas dari motif itu, tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum bahkan merusak generasi penerus bangsa sehingga kami terus berusaha mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.