Tanjung (ANTARA) - Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku pengancaman MA (58) warga Kecamatan Tanta terhadap korban HM (48) yang juga tetangganya.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis parang yang digunakanannya saat mengancam korban.
"Tindak pidana pengancaman dipicu rasa sakit hati dan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Rabu.
Kesalahpahaman bermula saat korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga kedepan rumahnya.
Sebaliknya pelaku MA mengaku potongan kayu hutan tersebut hanya dibawa sampai ke halaman rumah pelaku saja.
Selain itu pelaku MA pernah dipidanakan dengan vonis 1 tahun 8 bulan setahun karena aksi pemukulan terhadap korban.
"Satu tahun yang lalu pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan almarhum istrinya dengan memukul korban," jelas Anib.
Sementara itu aksi pengancaman terjadi pada Selasa (4/7) saat korban mengecek mobilnya yang terparkir di depan rumah dan pelaku yang berada di halaman rumah sambil mengejek korban dengan kata-kata "hantu" sebanyak tiga kali.
Mendengar ucapan tersebut korban diminta anaknya untuk masuk ke rumah dan tidak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata jenis mandau yang disimpannya di belakang tangan kanan.
Sambil mengatakan "Kalau ingin berkelahi ke luar kamu" dan sambil mengacungkan tangan dengan memberi isyarat meminta korban untuk menghampiri pelaku.
Kemudian datang saksi AR yang bermaksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang namun tak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mengajak pelapor berkelahi sambil ucapkan "Berkelahikah" lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu KTP, satub senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 55 sentimeter.