Dalam upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para honorer di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan beberapa harapan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU terakomodir.
Pernyataan itu disampaikan Komisi II DPRD HSU, saat menggelar audiensi dengar pendapat bersama Forum Honorer HSU di ruang rapat DPRD HSU, Kamis (8/6/2023).
Ketua Komisi II DPRD HSU H Fadillah mengungkapkan, pihaknya saat ini menyoroti persoalan 1.358 tenaga honorer di lingkungan Pemkab HSU, terkait langkah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB soal tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.
Dirinya juga memastikan DPRD siap memperjuangkan tuntutan dan harapan tenaga honorer, diantaranya terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN-PPPK serta kenaikan gaji atau insentif bagi para honorer.
Anggota Komisi II DPRD HSU, Junaidi menyebut peranan tenaga honorer sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.
Karenanya, dia memastikan Komisi II DPR RI telah meminta kementerian sebelum tanggal 28 November 2023 permasalahan honorer sudah selesai dan diharapkan diangkat menjadi PPPK.
“Kita juga berusaha agar ada kenaikan insentif tenaga honorer nantinya, harapnya sesuai UMR atau UMK,” kata Junaidi.
Selain itu, menyusul bakal dibukanya formasi perekrutan PPPK tenaga kesehatan dan pendidikan atau guru, ia juga menyebut DPRD HSU telah mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU sebanyak 100 orang untuk tenaga teknis yang mana awalnya hanya sekitar 36 orang.
"Tidak hanya tenaga honorer Dinas Pendidikan dan di Dinas Kesehatan saja, kita juga memperjuangkan kawan-kawan honorer yang ada di lingkungan Pemkab HSU,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer HSU Ahmad Ismail berharap semua tuntutan yang disampaikan dan diperjuangkan DPRD nantinya dapat membuahkan hasil.
Di antara harapan tersebut, sebut Ismail, yakni tenaga honorer yang sudah ada dipertahankan, serta kesejahteraannya dapat ditingkatkan.