Banjarmasin (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memberikan perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial E (4) dengan memperketat izin PAUD.
“Kami akan memanggil instansi terkait untuk membahas dan mendalami soal perizinan PAUD ini agar kasus serupa tidak terulang kembali dan ke depannya dievaluasi dan perketat izinnya," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin minta PAUD gunakan "cctv" cegah kekerasan anak
Dia mengatakan instansi terkait harus selektif dan ketat menyediakan sumber daya manusia, serta izin operasional PAUD, agar kekerasan terhadap murid tidak terulang.
Saut mencontohkan memperketat izin itu meliputi standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru PAUD. Lalu harus adanya fasilitas pendukung, seperti kamera tersembunyi agar orang tua mudah mengawasi anak saat berada di PAUD.
“Semua ini akan kita bahas secara tuntas, supaya ke depannya bisnis PAUD ini selain baik secara kuantitas, tapi juga bagus dalam hal kualitasnya,” tutur Saut.
PAUD adalah sarana penting dalam membentuk karakter anak sebelum murid memasuki sekolah dasar.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin ajak lembaga sosial selesaikan masalah anak
“Kasus diharapkan harus serius ditangani agar memberikan efek jera bagi pelaku dan ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi,” ungkap Saut.
Diketahui, RA yang merupakan sang ibu dari bocah yang berusia 4 tahun mengisahkan anak laki-lakinya diduga mengalami kekerasan di PAUD kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada unggahan Instagram, anaknya diduga dianiaya oknum guru di sekolah.
Berdasarkan hasil rontgen, sang anak mengalami sendi bahu geser dan tulang selangka bahu patah.
Baca juga: Polda Kalsel usut dugaan penganiayaan murid PAUD di Banjarmasin