Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Mustakim menyampaikan, daerahnya meniru Kota Bekasi untuk menyusun aturan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil.
Mustakim di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, Kota Bekasi dipilih sebagai daerah rujukan karena dinilai telah berhasil menjalankan regulasi perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil atau UMKM secara baik dan terstruktur.
Baca juga: Supian HK sosialisasikan Perda Jamkrida di Ponpes Rakha HSU
Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi Kota Banjarmasin.
"Bekasi merupakan salah satu kota yang sudah berjalan sangat baik dalam penerapan regulasinya. Ini menjadi referensi penting bagi kami untuk perjalanan penyusunan kebijakan di Kota Banjarmasin,” katanya.
Mustakim yang menjadi Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda tersebut menyampaikan, banyak masukan dan materi untuk draf Raperda yang didapat dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi saat kunjungan studi banding.
Selain itu, ungkap dia, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian UMKM RI untuk mengupdate perkembangan undang-undang dan kebijakan terbaru.
Menurut dia, saat ini kondisi perlindungan usaha di Banjarmasin masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara optimal.
Padahal, Banjarmasin merupakan kota tua yang memiliki peran strategis sebagai pusat perdagangan dan akan memasuki usia 500 tahun dalam waktu dekat.
"Kota Banjarmasin adalah kota lama, kota pelabuhan, bandar, dan pusat perdagangan. Usaha industri dan UMKM di sini sangat banyak, bahkan termasuk yang terbesar di Kalimantan," ucap Mustakim.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah kasus yang menimpa pelaku pedagang kecil dan UMKM di daerah lain di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terjadi di Kota Banjarmasin.
“Kita berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi di Banjarmasin. Maka dari itu, kita sedia payung sebelum hujan. Kita siapkan regulasi dan perlindungan sejak awal agar para pelaku usaha bisa lebih nyaman dan aman dalam berusaha," ucapnya.
Baca juga: Setwan Banjarbaru ikuti pembahasan Perwali tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, Mustakim belum merinci secara detail. Namun dia memastikan bahwa berbagai konsep perlindungan telah diperoleh dari hasil kunjungan dan diskusi dengan Kementerian UMKM serta dinas terkait.
“Untuk detail perlindungannya belum bisa kami sampaikan sekarang. Yang jelas, bahan dan konsepnya sudah kami dapatkan dan akan kami bahas lebih lanjut untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin," katanya.
