Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta menegaskan, masyarakat Tanah Laut mendaftarkan kepemilikan sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya cukup mengeluarkan biaya maksimal Rp200 ribu saja.
“Bila ada oknum yang meminta lebih, jangan dikasih. Suruh oknum itu menghadap Pak Kamta (sapaan akrab bupati),” tegas HM Sukamta, usai membagikan sebanyak 942 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Pelaihari melalui program PTSL, di halaman Pertasi Kencana Pelaihari, Selasa.
Baca juga: Bupati Tanah Laut terharu masyarakat menyiapkan balasan hasil pertanian
Sukamta menjelaskan, biaya yang dikeluarkan itu tidak lain hanya untuk operasional tim yang ke lapangan.
"Tentu, mereka perlu tenaga, modal makan, minum maupun transportasi, apalagi saat di lapangan kadang menghadapi panas dan hujan," katanya.
Sementara untuk biaya utama pembuatan sertifikat, sebut dia, seperti PNBP murni dibiayai pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan dari Bidang Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, besaran biaya tersebut juga tergantung kelompok masyarakat (Pokmas) mengelola.
Jadi, bisa saja kurang dari Rp200 ribu, namun tetap tidak boleh melebihi batas Rp200 ribu.
Bahrin, salah satu warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Pelaihari mengaku sangat gembira dan bersyukur karena telah mendapatkan sertifikat yang telah lama dinantikannya.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada bupati dan pejabat daerah lainnya yang telah membantu pengurusan sertifikat ini,” ucap laki-laki berdomisili di RT 09.
Dia menceritakan, jika selama proses pengurusan sertifikat, dirinya hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari Rp200 ribu.
“Kemarin cuma bayar buat keperluan administrasi seperti materai dan lainnya,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut biayai 10 ribu setifikat tanah melalui PTSL