Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta merasaterharu setelah mengetahui beberapa masyarakat justru menyiapkan balasan hasil pertanian usai dirinya membagikan sertifikat kepemilikan hak atas tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Mohon maaf ini saya sampai emosional. Kita niatnya baik hanya ingin membantu masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanah mereka. Mereka justru membalas dengan beragam hasil bumi,” ucap HM Sukamta sambil berlinang air mata, selepas acara penyerahan sertifikat kepemilikan, di halaman Pertasi Kencana Pelaihari, Selasa.
Tidak lupa, orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang itu pun menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan diberikan masyarakat.
Sukamta menjelaskan, pemberian sertifikat melalui anggaran daerah tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat agar tanah mereka memiliki kepastian hukum.
“Tidak semua PTSL dibiayai pusat. Adanya sertifikat ini, kami berharap tidak ada lagi persoalan sengketa tanah,” ucap Sukamta.
Selain itu, Sukamta juga meyakini ada dampak ekonomi yang bisa lahir seiring kehadiran sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat Bumi Tuntung Pandang.
“Sertifikat ini bisa menjadi modal usaha bagi yang mau memanfaatkan. Kalau pun tidak dipakai buat usaha, adanya sertifikat ini bisa membuat harga tanah warga naik,” demikian tutupnya.
Diketahui, 942 sertifikat dibagika tersebut, semuanya untuk warga Kecamatan Pelaihari, terdiri dari 343 sertifikat untuk Desa Sumber Mulya, 86 sertifikat untuk Desa Panjaratan, 198 sertifikat untuk Desa Kampung Baru, 218 sertifikat untuk Desa Telaga dan 97 sertifikat untuk Desa Ambungan.
Diketahui, sejak memulai penganggaran terhadap program tersebut pada akhir 2021 lalu, hingga memasuki tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut telah menganggarkan sebanyak 22.500 sertifikat.
Bupati Tanah Laut terharu masyarakat menyiapkan balasan hasil pertanian
Selasa, 9 Mei 2023 17:12 WIB
Mohon maaf ini saya sampai emosional. Kita niatnya baik hanya ingin membantu masyarakat memiliki payung hukum atas kepemilikan tanah mereka,