kotabaru (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru untuk membahas tata cara pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 di ruang rapat gabungan komisi.
“Jadi tugas kita untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dan bimbingan teknis tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan provinsi,” kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru Jumat.
Syairi mengatakan, dalam rapat kerja tersebut mengangkat pembahasan tentang tata cara pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) baik tingkat Kabupaten maupun tingkat provinsi.
“Dan syarat-syarat itu harus di penuhi dulu dari tanggal 1-14 Mei,” katanya
Ia menjelaskan, hal ini merupakan batasan waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk pendaftaran.
“Saya rasa sampai saat ini tidak ada kendala untuk daftar pencalegan dan berjalan dengan normal, karena raker hari ini syarat-syarat yang disampaikan harus dipenuhi dulu," ujarnya
Syairi juga meminta kepada KPUD untuk mempermudah akses pemilihan lokasi tes kesehatan baik itu di rumah sakit yang ada di Kotabaru, Batu Licin maupun rumah sakit yang ada di Banjarmasin, sesuai keinginan dari calon peserta.