Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menerima usulan atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan fasilitasi perlindungan intelektual.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, mengatakan, kami akan mengkaji dan membahasnya, baik secara internal maupun dengan eksekutif, agar dalam waktu dekat dapat memberikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD selanjutnya.
Baca juga: Pemprov Kalsel dukung Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
"Menyambut baik usulan Raperda tersebut dan menegaskan bahwa Dewan bersama legislatif akan segera melakukan pembahasan secara mendalam," kata Suwanti di Kotabaru,dilaporkan, Kamis.
Staf ahli bupati bidang pemerintahan Zaenal Arifin menyampaikan, usulan Raperda perlindungan kekayaan intelektual ini sangat penting untuk mengatur regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kreator lokal.
"Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan dalam perlindungan kekayaan intelektual. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menyusun kebijakan yang mendukung fasilitasi perlindungan tersebut,” kata Zaenal.
Zainal mengharapkan dukungan terhadap Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang baik dan dapat di sahkan oleh DPRD Kotabaru.
Dokumen Raperda tersebut diserahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yaitu Muhammad Luthfi Ali.
Baca juga: DPRD Kotabaru segera bahas Raperda penyelenggaraan kesehatan