Banjarmasin (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD provinsi setempat Tahun Anggaran 2022, Selasa batal.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Muhammad Jaini ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal itu, namun menyatakan, jadwal penyampaian LHP tersebut hanya perencanaan atau penyediaan waktu kalau-kalau pihak BPK mau menyampaikannya.
Baca juga: Pansus IV LKPj ke Kemdagri, minta rekomendasi ditindaklanjuti
"Dari pengalaman sebelumnya kita selalu menjadwalkan/menyediakan waktu penyampaian LHP tersebut, tapi yang menentukan dari BPK sesuai jadwal/kesediaan mereka. Sebab terkadang pemberitahuan dari BPK waktunya mendadak," ujar Sekwan Kalsel.
Tapi mantan Kabag Persidangan Hukum Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel itu berharap, penyampaian LHP tersebut pada Mei ini (2023) juga guna pembahasan lebih lanjut
"Pasalnya dari LHP tersebut sebagai salah satu acuan untuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kalsel 2023," demikian M Jaini seraya berharap, hasil audit BPK terhadap LKPD 2022 kembali dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sudah tujuh kali berturut-turut atau semasa di bawah kepemimpinan Gubernur H Sahbirin Noor mendapatkan opini WTP dari BPK RI tersebut LKPD setempat.
Baca juga: Rekomendasi LKPj KDH Kalsel 2022 diharapkan lebih berbobot
Paripurna DPRD penyempaian LHP LKPD Kalsel 2022 batal
Selasa, 2 Mei 2023 8:09 WIB