Banjarmasin (ANTARA) - Guru H Saiful Anshary mencoba meluruskan atau mengingatkan pelaksanaan zakat atau zakat fitrah bagi kaum Muslim yang berkemampuan/memenuhi persyaratan melaksanakan kewajiban tersebut.
"Pasalnya walau mengganggap sepele karena sudah kebiasaan, ada hukum yang menyatakan sah atau tidak sahnya zakat atau zakat fitrah tersebut," tegasnya dalam tausyiah di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, usai Shalat Subuh Ahad.
Oleh karena itu, dia mengingatkan, kaum Muslim agar "baapik/apik-apik" (hati-hati) dalam melaksanakan zakat atau zakat fitrah, sebuah ibadah kewajiban bagi yang mampu dan memenuhi syarat.
Ia menerangkan, sesuai ajaran Al Qur'an bahwa yang berhak menerima zakat atau zakat fitrah orang-orang yang tergolong delapan antara lain fakir miskin, dan fisabilillah (berjuang menegakkan kalimah/perintah Allah).
Selain itu, mu'alaf (orang yang baru masuk Islam dan belum stabil keimanannya), anak yatim dan orang yang beruntung (karena ketidak mampuan), lanjut Anshari.
Namun laki-laki asal daerah Hulu Sungai Kalimantan Selatan (Kalsel) dan aktif ceramah agama sejak tahun 1990-an itu mengingatkan pula pengertian yatim yaitu anak yang usianya belum baligh dan lebih dari itu status bukan anak yatim lagi
Begitu pula pengertian orang yang berutang memang tidak harta benda yang bisa mereka jual misalnya tidak mempunyai rumah dan barang-barang primer.
"Bagi seseorang yang mau berzakat atau mengeluarkan zakat fitrah mungkin sulit secara sempurna mencari delapan kategori penerima. Itulah adanya Badan Amil Zakat (BAS), bukan amil masjid atau 'langgar' (surau)," tutur Saiful.
Banyak lagi tata cara (teknis) pelaksanaan zakat atau zakat fitrah supaya kegiatan ibagah wajib tersebut sah yang betul-betul kaum Muslim dalami seperti berkaitan waktu mengeluarkan minimal sesudah Shalat Ashar hingga shalat Idul Fitri.