Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu, mengharapkan bentuk kegiatan ormas pun harus bersifat baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Regulasi ketahanan pangan diharapkan lindungi produsen di Kalsel
Diketahui, Pansus I DPRD Kalsel membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Hamid, saat ini terdapat ormas yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), namun belum melaporkan dan ada juga ormas yang belum terdaftar tetapi aktif melaporkan kegiatan.
Ia menyebutkan kondisi tersebut menjadi salah satu kendala pengelolaan ormas di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota tersebut.
"Dengan kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, kita berharap pencatatan ormas bisa dilakukan lebih tertib," ujar Hamid.
Baca juga: DPRD Kalsel: Usaha tambang harus jamin keberlanjutan lingkungan
Hamid menambahkan pencatatan ormas yang tertib dan tercantum secara resmi, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel dapat memantau dan mengetahui aktivitas seluruh ormas, serta bisa menjawab kendala atau tantangan.
Sebelumnya, Pansus I DPRD Provinsi Kalsel kunjungan kerja ke Kesbangpol Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna studi komparasi mengenai Perda tentang Pemberdayaan Ormas.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jatim Eddy Suprianto mengapresiasi kunjungan Pansus I DPRD Provinsi Kalsel guna berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai keberadaan ormas.
“Kami berharap ada hal yang bisa diterapkan di Kalsel, tentunya sesuai karakter setiap ormas di Jatim dan Kalsel," tutur Eddy.
Eddy pun mengharapkan aturan atau regulasi yang dibentuk dapat merangkum kebutuhan dan relevansi sesuai karakteristik ormas di setiap daerah.
Baca juga: Pansus ingin pastikan RPJMD Kalsel 2025-2029 dokumen berkualitas
