Martapura (ANTARA) - Seluruh camat se-Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengikuti rapat koordinasi terkait sosialisasi "restorative justice" yang menjadi sarana untuk memulihkan hubungan antara pelaku dengan korban tindak pidana.
"Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara antara dua belah pihak," ujar Masruri.
Masruri mengatakan pihaknya sudah meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat mengenai penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice di Rumah Rumah Mufakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menyebutkan restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung yang termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan.
"Tidak semua perkara tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya sehingga dapat memulihkan hubungan," ujarnya.
Sosialisasi program kejaksaan agung itu menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yakni Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti yang menjelaskan program tersebut.