Banjarmasin (ANTARA) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanian secara umum atau subsektor peternakan mengonsultasikan larangan pengiriman sapi antarpulau dengan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
"Larangan pengiriman sapi antarpulau terkait virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) dan 'Lumpy Skin Disease' (LSD)," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel HM Iqbal Yudiannor melalui telepon seluler, Rabu.
Penyebab LSD virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini menyebar atau menular melalui gigitan serangga, seperti nyamuk dan lalat
Ia menerangkan, terkait larangan pengiriman sapi antarpulau tersebut, Komisi II bertemu dengan Badan Karantina Pertanian Kementan di Jakarta.
Pasalnya, untuk kebutuhan konsumsi daging sapi, terlebih buat ibadah korban, Kalsel masih mendatangkan dari luar daerah/provinsi.
Oleh karenanya, lanjut Iqbal, masalah kesehatan hewan menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalsel guna menghindari agar penduduk setempat jangan sampai mengonsumsi daging tak layak konsumsi atau berdampak pada kesehatan manusia.
"Dalam konsultasi dengan Badan Karantina Pertanian Kementan tersebut, kami akan mempertanyakan peran dan fungsi karantina hewan di daerah-daerah pengirim ataupun penerima," demikian Iqbal Yudiannor.
Komisi II DPRD Kalsel yang diketuai Imam Suprastowo dan Wakil Ketuanya Muhammad Yani Helmi itu melakukan konsultasi dengan Badan Karantina Pertanian Kementan pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah, 29 - 31 Maret 2023.
DPRD Kalsel konsultasikan larangan antarpulaukan sapi ke Kementan
Rabu, 29 Maret 2023 12:44 WIB