Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menggelar operasi Patuh Intan menilang 39 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di depan Polsek Simpang Empt di kota setempat.
"Razia yang kami gelar tidak akan menoleransi bagi para pelanggar lalu lintas dan langsung diberikan sanksi tilang," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Lantas AKP Irwan Kurniadi Sik di Tanah Bumbu, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan razia yang dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Intan 2016 itu digelar pada Selasa (17/5) sore sekitar pukul 16.30 Wita hingga pukul 17.30 Wita.
Sasaran razia yang dilakukan di halaman Mapolsek Simpat Empat itu memeriksa setiap pengendara sepeda motor yang melintas untuk melihat surat menyurat kendaraannya dan perlengkapan lainnya.
Terus dikatakannya, hasil dari pemeriksaan tersebut sebanyak 39 pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tegas dalam razia tersebut.
Untuk barang bukti yang disita dalam razia itu di antaranya sepeda motor sebanyak empat unit, STNK 26 lembar dan SIM sembilan lembar.
Sedangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara itu di antaranya tidak membawa surat-menyurat kendaraan sebanyak 28 pengendara, tidak menggunakan perlengkapan kendaraan bermotor lima pengendara dan tidak memakai helm enam pengendara.
"Razia seperti ini akan terus secara rutin kami lakukan karena saat ini pihak kepolisian sedang melaksanakan Operasi Patuh Intan 2016 selama 14 hari ke depan dimulai dari 16 Mei 2016 hingga 29 Mei 2016," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Polres Tanah Bumbu berharap masyarakat di kabupaten ini lebih tinggi kesadarannya dalam berlalu lintas sehingga bentuk pelanggara terhadap aturan tersebut menurun.
Operasi Patuh Tilang 39 Pengendara
Kamis, 19 Mei 2016 9:32 WIB
Razia yang kami gelar tidak akan menoleransi bagi para pelanggar lalu lintas dan langsung diberikan sanksi tilang,