Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra di Banjarmasin, Senin, mengatakan kegiatan tersebut menyasar ruas Jalan A Yani Km3 hingga Km6, yang kerap dijadikan lokasi kumpul pengendara sepeda motor pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari.
Baca juga: Enam penumpang kelotok tercebur terhantam ombak kapal di Sungai Barito
“Saat patroli, kami mendapati sekitar lima sepeda motor beserta pengendara yang diduga hendak melakukan balapan liar. Ketika petugas berhenti di depan mereka, para pengendara itu sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut AKP Denny, seluruh pengendara yang diamankan diberikan sanksi tilang maksimal agar menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi aksi berbahaya yang berpotensi mencelakai diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ia menambahkan, rata-rata sepeda motor yang diamankan tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap, menggunakan knalpot brong, serta telah dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan.
“Sepeda motor dengan kondisi seperti itu jelas berpotensi digunakan untuk aksi balap liar, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin apel siaga hadapi bencana hidrometeorologi
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Jangan biarkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM menggunakan sepeda motor. Pastikan mereka berada di rumah jika sudah memasuki jam malam,” ucap Denny.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama di jalan raya.
“Mari kita jaga anak-anak kita dengan memberi perhatian dan nasihat sejak dini. Jangan sampai mereka menjadi korban sia-sia karena balapan liar. Lebih baik mencegah sebelum terjadi kecelakaan,” tutup perwira pertama Polri tersebut.
Baca juga: Satlantas Banjarmasin evaluasi pelayanan perpanjangan SIM
