Barabai, Kalsel (ANTARA) - Pembangunan kolam regulasi Mandingin (sekitar 167 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan yang bertujuan pengendali banjir kini merendam permukiman penduduk.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau yang akrab dengan sapaan Bang Atak menginformasikan itu melalui telepon seluler, Selasa.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga kawasan/komplek perumahan di Mandingin tersebut yang terendam yaitu "Griya Mandingin" serta "Sungai Limbah" dan "Naura Griya Mandiri" atau yang berada di samping kolam regulasi itu.
Oleh sebab itu pula, sebagai warga komplek tersebut sudah ada yang mengungsi, karena tergenang air di dalam rumah.
Pembangunan kolam regulasi dengan tujuan mengatasi banjir di "Bumi Murakata" HST justru berdampak sebaliknya pada beberapa lokasi perumahan warga dan persawahan khususnya sekitar lokasi kolam tersebut.
Masalah itu sudah terjadi sejak tahun 2022 atsu awal pembangunan kolam regulasi tersebut sampai sekarang tidak ada tindakan dan solusi dari pihak kontraktor sebagai pelaksana kegiatan.
Penyebab banjir pada beberapa lokasi tersebut akibat tertutupnya saluran atau pembuangan jalan air sehingga menimbulkan genangan air yg melimpah.
Begitu pula dampak dari itu banyak tanaman padi warga tenggelam pada musim tanam tahun ini dan bisa mengakibatkan gagal panen,
"Petani sudah beberapa kali menyampaikan masalah itu kepada pihak kontraktor pelaksana kegiatan tersebut, namun tidak ada tindakan,atau penyelesaiannya," ungkap Bang Atak.
Wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin), ibukota HST mengapresiasi program pemerintah terhadap pembangunan kolam regulasi yang bertujuan baik itu.
Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu menyatakan turut prihatin atas kerjadisn tersebut.
Mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/ Bumi Murakata HST tersebut mengharapkan, agar aspirasi masyarakatnya, terutama yang terdampak banjir menjadi perhatian pihak berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar aktif terhadap
pengawasan pengerjaan proyek itu.
Pelaksana proyek kolam regulasi pengendali banjir yang menelan biaya Rp280 miliar besumber dari anggaran Kementrian PUPR itu, PT. Adhi Karya - sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) dengan sub kontraktor PT.Quantum, demikian Bang Atak.