Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita 26 keping atau 312 butir obat terlarang merek Seledryl dari satu warga Kecamatan Banua Lawas, SP (51).
Tersangka SP diciduk petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin karena menyimpan obat terlarang. "Pelaku kita amankan terkait tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalomg, Kamis.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba menerima laporan masyarakat dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan satu warga yang mengaku telah membeli obat terlarang dari seseorang.
Selanjutnya hasil pengembangan petugas mendatangi sebuah pondok dan berhasil mengamankan pelaku SP bersama 312 butir obat merk seledryl dan uang Rp90 ribu hasil penjualan.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku SP saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti 26 keping atau 312 butir obat merk Seledryl," tambah Anib.
Satresnarkoba Polres Tabalong sita 312 butir obat terlarang
Kamis, 23 Februari 2023 12:57 WIB