Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang di Banjarbaru, Rabu mengatakan, warga binaan yang direhabilitasi bukan hanya yang berkaitan dengan perkara narkoba tetapi juga kasus lainnya.
"Rehabilitasi sosial ini bukan hanya bagi warga binaan perkara narkoba tetapi juga warga binaan kasus lain yang diharapkan lebih meningkat kualitas hidup mereka selama masa hukuman," ujar Amico.
Disebutkan, jumlah warga binaan yang mengikuti rehabilitasi sebanyak 180 orang dan sebelumnya mereka diseleksi untuk mengikuti kegiatan yang telah menjadi program Lapas Kelas IIB Banjarbaru sejak 2017 itu.
Menurut Amico, kegiatan diinisiasi Lapas Kelas II B Banjarbaru bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru dengan tujuan warga binaan bisa kembali diterima ditengah masyarakat.
"Harapan kita semua, mereka dapat mengikuti rehabilitasi secara penuh dan dapat diterima kembali ditengah masyarakat. Terpenting tidak lagi menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Sugito mengatakan, rehabilitasi sosial dilaksanakan dua lapas di Kalsel karena kelengkapan sarana.
"Rehabilitasi sosial dilaksanakan pada dua lapas yakni Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan Lapas Narkotika Karang Intan karena kedua lapas memiliki sarana dan prasarana yang memadai," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya menggandeng konselor untuk mendukung kegiatan seperti perguruan tinggi dan BNNK Kota Banjarbaru meliputi rehabilitasi sosial untuk pemulihan fisik, mental dan spiritual selama enam bulan.
Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Arif Wahyu Bibitharta mengatakan, ratusan warga binaan mengikuti berbagai program selama 6 bulan mulai dari asesmen, tes urine, fisik, mental dan spritual.
"Target kami, mereka yang menjalani rehabilitasi bersih dari narkoba dan yang terindikasi memakai narkoba pulih kembali, memiliki pandangan hidup sehat serta berkomitmen memerangi narkoba," katanya.