Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Kalimantan Selatan menciduk pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro terkait tuduhan kekerasan anak bawah umur.
Penangkapan tersebut yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama berdasarkan laporan ibu korban.
Baca juga: Lima rumah di Desa Marindi Tabalong terbakar
"Pelaku kita tangkap terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan TKP sirkuit Marido Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Berdasarkan keterangan ibu korban, Anib menyebutkan pelapor mau berangkat bekerja mampir ke rumah kakaknya dan saudaranya mengirimkan sebuah video yang terlihat anak pelapor dipeluk dan dipegang orang tak dikenal pada organ tubuh vital.
Selanjutnya pelapor mengadukan perbuatan asusila tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku pun menyerahkan diri dengan didampingi pihak keluarga dan Polsek Jaro.
Baca juga: Polres Tabalong tangkap wanita pemilik miras
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa satu jaket dan file video Tik Tok berdurasi 33 Detik" ucap Anib.
Baca juga: Dua remaja diciduk lantaran curi sarang madu kelulut di Tabalong
Pelaku kekerasan terhadap anak diringkus Polres Tabalong
Selasa, 14 Februari 2023 13:03 WIB