Kotabaru (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang hasil tindak kejahatan sisa perkara tahun 2022 di wilayah hukum Kotabaru di halaman Kantor Kejaksaan Negeri.
"Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya barang Bukti Perkara Narkotika, Perkara Senjata Tajam Dan Perkara Umum Lainnya," kata Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kotabaru Syaiful Bahri di Kotabaru, Jumat
Menurut Saiful,barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kejahatan di antaranya narkotika ada 51 perkara, senjata tajam 15 perkara, dan perkara umum lainnya terdiri dari penganiayaan, pencurian dan lain sebagainya sebanyak 39 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika diantaranya berupa Sabu Sabu sebanyak 74,16 Gram, Obat Canophen ( Zenith) Sebanyak 33.608 Butir, Obat Dextrometophan Sebanyak 4.238 Butir, Obat Berlogo Y Warna Putih 1.042 Butir Dan Perkara Pidana Umum Lainnya.
Ia juga menjelaskan, dasar pemusnahan yaitu surat Kejaksaan Negeri dan putusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terhadap barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.
"Untuk narkotika ada, cuma dalam skala kecil. paketan paketan kecil saja, Yang mendominasi barang bukti berupa Zenith serta obat-onat Daftar G," ujarnya
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba serta menjauhi barang terlarang tersebut karna di samping merugikan juga ancaman pidana nya tinggi.
"Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini menjadikan edukasi bagi masyarakat Kotabaru khususnya, juga buat para generasi mudanya supaya menghindari. Jangan sampai mendekati perkara narkotika," pesan Syaiful
Saiful menuturkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru adalah sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor dan menjadi edukasi untuk pembelajaran masyarakat dengan tujuan untuk Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar,
Selain ada beberapa di antaranya dipotong menggunakan mesin pemotong seperti senjata tajam dan handphone.
Dalam Kegiatan ini turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo, Kapolres Kotabaru yang diwakili oleh Kaur Mintu Satreskim Sandy Rosadi,serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Kotabaru diantaranya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Syaiful Bahri, Kepala Seksi Intelijen Mohamad Fikri Nuriana,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Seno Aji, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arditya Bima dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Asis Budianto,
Kejari Kotabaru musnahkan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang
Jumat, 10 Februari 2023 14:27 WIB
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan diantaranya barang Bukti Perkara Narkotika, Perkara Senjata Tajam Dan Perkara Umum Lainnya