Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami lebam di sekitar mata dan membuatnya tidak bisa melihat dengan jelas.
"Penganiayaan oleh suami korban pada Rabu (1/2) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah korban dan menyebabkan luka lebam di sekitar mata," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Pelaku penganiayaan, AS, telah ditangkap anggota Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Sebelumnya korban melaporkan perbuatan AS, Kamis (2/2) sekitar pukul 09.00 Wita ke Polres Tabalong dan petugas satreskrim menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka di Desa Tanta Hulu.
Kasus penganiayaan berawal dari rebutan handphone antara pelaku dan korban hingga terjadi pemukulan oleh AS kepada istri yang dinikahinya secara siri.
Korban yang ingin merebut HP dari tangan pelaku sempat memeluk dari belakang dan berusaha mengambil handphone yang berada di kantong celana suaminya.
Namun pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
Saat korban jatuh, pelaku menindihnya dan memukul sebanyak lima kali ke arah kelopak mata sebelah kanan dan dua kali memukul ke sekitar mulut istrinya.
Pelaku sendiri residivis untuk kasus pencurian dan akan dikenakan pasal 351 KUHP soal penganiayaan.