Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengingatkan, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) jangan sampai menimbulkan oligarki.
Anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut mengingatkan itu sebelum sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) atau sosper di Banjarmasin, Kamis.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin itu belum sependapat dengan wacana masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu, masa jabatan kades sembilan tahun berpotensi menimbulkan oligarki.
Selain itu, dengan masa jabatan kades sembilan tahun memperlambat proses regenerasi kepemimpinan, terutama di desa.
Padahal, menurut dia, regenerasi kepemimpinan desa perlu sesuai asas demokratisasi serta ketentuan lain dalam upaya memberdayakan masyarakat setempat
Ia menerangkan, masa jabatan kades selama enam tahun sesuai Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 47.
"Bahkan menurut Pasal 47 PP 43/2014 seseorang bisa menjadi kades selama tiga kali masa jabatan berdasarkan hasil pemilihan," tutur mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tersebut.
Guna percepatan proses regenerasi kepemimpinan desa dan menghindari kemungkinan terjadi oligarki dalam pemerintahan desa, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu berpendapat masa jabatan kades cukup lima tahun sebagaimana sebelum UU 6/2014 dan PP 43/2014.
"Kan sebagaimana masa jabatan presiden dan kepala daerah hanya lima tahun, serta boleh dua periode. Tidak seperti kades bisa tiga periode," demikian Suripno Sumas.