Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, H M Aditya Mufti Ariffin membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memberi diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kebijakan diambil untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi COVID-19 dan kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan kemudahan ini," ujarnya di Banjarbaru, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan berlaku efektif hingga akhir 2023 sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan agar kewajiban pajak yang tertunda dapat diselesaikan secara keseluruhan.
Menurut Aditya, pihaknya sudah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/435/KUM/2022, terkait pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo.
"Sebutannya pembayaran piutang dan berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990 sampai dengan 2022 yang teknis pembayarannya terbagi dua kategori sesuai waktu pembayaran," ungkapnya.
Disebutkan, apabila pembayaran dilakukan periode bulan Januari-Juni 2023 mendapatkan diskon 10 persen. Sedangkan pembayaran pada Juli-Desember 2023 diberikan diskon sebesar 5 persen.
Selanjutnya, potongan tarif BPHTB sebesar 25 persen guna mendukung program pemerintah ke masyarakat yang terdaftar menerima manfaat program PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.
Kebijakan juga tertuang pada Perwali Nomor 35 tahun 2022, pasal 7 wajib pajak orang pribadi memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dari PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB seharusnya terutang.
"Tujuan kebijakan membantu wajib pajak dan menyukseskan program PTSL dari pemerintah. Hasil akhir yang dicapai adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Kemas Ahmad Rudy Indrajaya mengatakan, ratusan masyarakat telah membayar pajaknya sejak keringanan BPHTB diberlakukan.
"Sejak diberlakukan Desember lalu, lebih dari 549 wajib pajak membayar BPHTB dan kami yakin kebijakan wali kota mampu menarik perhatian masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata dia.
Ditambahkan, program PTSL di Kota Banjarbaru, sejak periode 2017-2020 sebanyak 23.360 sertifikat PTSL diterbitkan BPN sehingga diharapkan pemotongan tarif bisa meningkatkan penyelesaian jumlah sertifikat.