Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, Syairi Mukhlis pimpin rapat dengan pendapat ( RDP ) dengan komisi pemilihan umum ( KPU ) berkaitan dengan sistem pemilu tahun 2024 di Kotabaru.
" Dalam RPD tadi KPU memberikan opsi pemilihan dengan dua opsi dua sistem pemilihan pemilu 2024 " kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, di laporkan Ahad
Ia menyampaikan, sistem pemilihan yang ditawarkan KPU meliputi dua pihan yaitu sistem dengan daerah pemilihan ( dapil ) satu sampai empat, sedangkan opsi yang ke dua terdiri dari lima dapil.
Dengan jumlah kursi tetap dengan kuota 35 kursi, yang terdiri dapil tiga sebelumnya tujuh kursi, menjadi enam. Dan dapil dua kembali menjadi tujuh kursi.
"Itu opsi satu," jelas Syairi
Dia juga memaparkan, Untuk opsi dua, dapil akan dipecah menjadi lima dapil, untuk dapil satu meliputi Pulau laut Sigam, Pulau laut Timur, dan Pulau Sebuku dengan jumlah enam kursi.
Dapil dua, Pulau laut Utara dan Pulau laut Tengah, terdiri dari tujuh kursi,
kemudian dapil tiga, Pulau laut Barat, Pulau laut Kepulauan, Pulau laut Tanjung Selayar, Pulau laut Selatan, dan Pulau Sembilan terdiri dari enam kursi.
Dapil empat, Pamukan plus Sungai Durian dan Sampanahan terdiri dari enam kursi.
"Ada lima kecamatan di sana," jelasnya.
Terakhir dapil lima, yaitu wilayah Kelumpang Barat, hulu, tengah, hilir utara, selatan dan kecamatan Hampang.
"Ada enam kelumpang dan satu kecamatan Hampang. Tetap terdiri dari 10 kursi," katanya
Dari rancangan yang ditawarkan, saat uji publik nanti masyarakat akan lebih memilih mana dari regulasi yang di tawarkan.
"Dilihat dari regulasi yang ada, regulasi terakhir PKPU nomor 6 tahun 2022, Mungkin tidak berubah dari PKPU sebelumnya," sambung Syairi Mukhlis
"Kami hanya memberikan masukan, karena sifatnya tadi mereka menyampaikan rancangan, anggota DPRD hampir semua setuju dengan sistem 2019 " tandas Syairi.
Sementara itu, ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, hasil pembahasan di DPRD, diakui ada beberapa pendapat, namun dari kedua rancangan keduanya tetap mendapat dukungan.
Tinggal menunggu proses uji publik dan terakhir keputusan dari KPU RI.
"Rancangan pertama empat dapil, kedua lima dapil," kata Zainal.
Rancangan pertama, dapil sama dengan 2019. Sementara rancangan kedua, untuk dapil satu sama saat pemilu 2019 dirancang menjadi; Pulaulaut Sigam, Pulaulaut Timur, dan Pulau Sebuku.
Pulaulaut Utara gabung dengan Pulaulaut Tengah menjadi satu dapil. Dapil tiga dan empat tetap seperti 2019.