Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhammad Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS, dengan agenda pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih periode 2025-2030.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi (HAF) dan Wakil Ketua I DPRD Husnan, di ruang rapat gedung DPRD, rapat paripurna juga membahas usulan Alat Kelengkapan DPRD bagi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut diumumkan bahwa anggota DPRD PAW Risma Fahriani, diusulkan menjadi anggota Komisi II DPRD berdasarkan surat dari Fraksi Partai Nasdem HSS.
"Hari ini kita mengumumkan hasil rapat pleno terbuka KPU yang menetapkan pasangan H Syafrudinnor dan Suriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih HSS, dengan perolehan suara sebesar 70.020 suara atau 53,2 persen dari total suara sah," kata Ketua DPRD HSS HAF, di Kandangan, Rabu.
Baca juga: Risma Fakhriyatni PAW anggota DPRD HSS gantikan Yopie Alfiani
HAF mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati HSS terpilih H. Syafrudinnor dan Suriani, seraya berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten HSS selama masa jabatan mereka.
Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4387/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024, yang diterbitkan pada 6 September 2024.
"Pada angka VII Romawi, angka 3, Huruf b, maka kita dari DPRD HSS mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HSS terpilih oleh KPU HSS,” ucapnya.
Adapun rapat paripurna ini telah diagendakan untuk pengumuman atau penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan tahun 2024.
Baca juga: DPRD HSS segera umumkan penetapan bupati dan wabup terpilih
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD HSS Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib DPRD, rapat paripurna ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan forum pengambilan keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan membacakan Keputusan KPU Kab. HSS Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu 2024.
Dalam pembacaan tersebut, Husnan menyampaikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 03, H. Syafrudinnor dan Suriani, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 70.020 suara atau 53,2 persen dari total suara sah.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 9 Januari 2025, dan ditandatangani oleh Ketua KPU HSS Gusriadi,” tuturnya.