Marabahan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menggelar sidang peresmian pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batola sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Ahmad Ridho menggantikan Suripto, di Gedung DPRD setempat, Selasa.
"Pelaksanaan rapat paripurna DPRD hari ini atas dasar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Batola Nomor : 07/S1.2/DPD NasDem/BK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal pengajuan usulan PAW anggota Fraksi NasDem DPRD Batola periode 2024-2029 atas nama Ahmad Ridho menggantikan Suripto, " ujar Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti surat Ketua DPRD Batola Nomor: 170/346/DPRD/2025 tanggal 13 Agustus 2025 kepada KPU Batola, sebut dia, untuk memverifikasi calon PAW.
Baca juga: DPRD Batola dukung rencana perbaikan sistem pemilu di Indonesia
Berdasarkan hasil verifikasi KPU Batola tersebut, jelas dia, Ketua DPRD mengusulkan PAW anggota DPRD Batola sisa masa jabatan 2024-2029 kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Batola.
Dia berharap, anggota DPRD yang baru saja diambil sumpahnya dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan.
Tugas mengemban amanat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, ucap dia, sudah menunggu untuk mendorong terciptanya pelaksanaan pembangunan daerah dengan hasil lebih nyata untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Batola.
"Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada saudara Suripto selama ini telah mendedikasikan semua pikiran dan tenaga serta materil selama pengabdian menjadi anggota DPRD Batola," ungkap Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Sementara, Wakil Bupati Batola Herman Susilo mengucapkan selamat bertugas kepada Ahmad Ridho di DPRD Batola menggantikan anggota DPRD Batola sebelumnya saudara Suripto.
Baca juga: Sekretaris DPRD Batola ingatkan ASN waspadai situasi nasional
Baca juga: DPRD Batola setujui KUA-PPAS 2026 dan RPJMD 2025-2029
