Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI merekomendasikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM agar menghentikan sementara kegiatan perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rekomendasi itu sesudah dialog dan mendengarkan paparan Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin, sebagaimana informasi melalui telepon seluler.
Pasalnya Komisi VII DPR berpendapat perusahaan pertambangan yang beroperasi di "Bumi Bersujud" Tanbu tidak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama sekitar jalan nasional atau ruas Satui (171 tenggara Banjarmasin) yang longsor dan terputus.
Penghentian sementara operasional pertambangan batu bara tersebut sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) drngan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah itu.
Selain itu, Komisi VII DPR RI meminta Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi ESDM, perhubungan dan lingkungan hidup menyampaikan laporan lengkap berikut bukti-bukti terkait longsor/putusnya jalan nasional ruas Satui, Tanbu.
Pada pertemuan dengan rombongan Komisi III DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon itu, wakil rakyat di "Senayan" tersebut dapat memahami pandangan rombongan wakil rakyat dari "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari " Kalsel.
Paparan rombongan Komisi III DPRD Kalsel antara lain terkait tidak mampu dan kurang efektifnya keberadaan Inspektur Tambang dalam menjalankan pengawasan terhadap usaha pertambangan yang berada di provinsinya yang memiliki sumber daya alam (SDA), seperti tambang batu bara yang cukup potensial.
Dalam pertemuan yang juga hadir Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto itu terungkap dugaan penyebab longsor/putusnya ruas jalan Satui tersebut karena aktivitas pertambangan.
Pertemuan dengan Komisi VII DPR RI itu berlangsung saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel ke luar daerah, 11-13 Desember 2022.