Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD dan pemerintah Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyepakati satu buah raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro.
"Hari ini ditandatangani kesepakatan bersama bertujuan untuk mengembangkan, dan memberikan kemudahan bagi usaha mikro," kata Wakil Ketua I DPRD Mukhni AS.
Menurut dia, dengan ditanda tanganinya dan disetujuinya raperda tersebut dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi usaha mikro berkelanjutan.
" Tujuannya ke depan bagi masyarakat untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh," katanya
Ia juga menjelaskan, selain guna menumbuhkan iklim usaha yang sehat juga mandiri serta mampu berdaya saing dan berdaya sanding untuk mendorong kemandirian.
Mukhni berharap, dengan meningkatnya peran koperasi dan usaha mikro dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta dapat meningkatkan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menerangkan, disepakatinya hal tersebut guna memberikan jaminan terhadap penyelenggara koperasi demi meningkatkan perekonomian di masyarakat.
"Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingi nya dan terimakasih kepada unsur pimpinan, dan anggota dewan yang mencurahkan pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini, " kata Said Ahmad.
Dia berharap, dengan disepakatinya raperda ini dapat meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam membangun daerah, menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan ekonomi serta dapat mengentaskan kemiskinan.
Baca juga: Bupati Kotabaru panen dan tanam jagung bersama kelompok tani
Baca juga: DPRD Kotabaru setujui Raperda APBD 2023 jadi Perda