Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mensosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dengan tema Asuransi Kecelakaan lalulintas di jalan.
"Kita ingin semua lapisan masyarakat mengetahui UU 40/2014 terutama Asuransi Kecelakaan lalulintas di jalan," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut di Banjarmasin, Rabu.
"Pasalnya masih banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui tentang asuransi kecelakaan lalulintas di jalan, sementara mereka terkena kecelakaan tersebut memang mempunyai hak klaim asuransi," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode itu mengundang orang yang berkompeten yaitu Kepala PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan beserta staf sebagai narasumber pada sosialisasi kecelakaan lalulintas di jalan.
"Kita harapkan melalui peserta sosialisasi dapat lebih menyebarluaskan tentang asuransi kecelakaan lalulintas. Karena disana ada hak mereka yang tertimpa kecelakaan lalulintas," demikian Suripno Sumas.
Sementara Kepala PT Jasa Raharja Kalsel menerangkan secara umum dan singkat Undang Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 pada forum sosialisasi asuransi kecelakaan lalulintas dengan pesertanya para Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat "kota seribu sungai " Banjarmasin.
Menurut dia, pada dasarnya sesuai UU 33 dan 34 Tahun 1964 tidak ada satupun warga yang mengalami kecelakaan lalulintas yang tidak terjamin atau tersantuni.
Sebagai contoh seseorang yang kecelakaan lalulintas tetap mendapatkan perlindungan/santunan walau misalnya menonggak pajak kendaraan, ujarnya.
Namun laki-laki dan Marga Pandjaitan itu mengimbau semua lapisan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berlalulintas guna menghindari kecelakaan.
"Begitu pula agar semua warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor memenuhi kewajiban membayar piakan kendaraan bermotor (PKB). Karena pajak itu untuk pembiayaan pembangunan, demikian Benyamin Bob Panjaitan.
Sosialisasi asuransi kecelakaan lalulintas tersebut mendapat perhatian antusias dari peserta yang diwarnai dengan banyak pertanyaan