Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menorehkan prestasi tersendiri dengan berhasil melakukan eksekusi putusan pidana denda Rp1 miliar terhadap seorang terpidana perkara narkotika berinisial M yang divonis tujuh tahun pidana penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Selain Rp1 miliar, terpidana juga membayar Rp5 juta untuk subsider dua bulan kurungan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang vonisnya dua tahun dan pidana denda Rp5 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan dia, eksekusi oleh jaksa itu berdasarkan putusan Hakim Nomor 1224 tahun 2015 PN Banjarmasin perkara tindak pidana narkotika dan putusan Hakim Nomor 820 tahun 2016 perkara tindak pidana pencucian uang.
Terpidana M tidak sendiri, dalam kasus yang sama ada dua orang lainnya juga divonis pidana serupa yakni A dan T atas kepemilikan 200 gram lebih sabu-sabu dan ketiganya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin.
Namun hanya M yang membayar pidana denda dan telah dilakukan pembayaran oleh pihak keluarga pada Kamis (20/10) kepada Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya langsung disetorkan ke rekening kas negara melalui bank milik pemerintah.
Indah mengakui seorang terpidana yang membayar denda jarang terjadi, namun lebih memilih menjalani pidana subsidernya.
Bahkan pembayaran Rp1 miliar pidana denda itupun menjadi nilai tertinggi yang pernah dieksekusi jaksa di Kalimantan Selatan.
"Bagi Kejaksaan ini menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan suatu prestasi tersendiri dalam menangani perkara narkotika," ucapnya didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama Putra dan Kasi Pidum Roy Modino.
Dia berharap pula tuntutan hukuman berat oleh jaksa termasuk ancaman pidana denda hingga vonis majelis hakim yang sejalan menimbulkan efek jera bagi para pengedar.
"Kalau pengedar kami komitmen tegas menuntut hukuman maksimal, namun bagi pecandu sebagai korban kami juga mendorong agar direhabilitasi bukan dipenjara melalui keadilan restoratif," jelasnya.
Perkara narkotika di Kejari Banjarmasin memang paling dominan dibanding kasus lainnya untuk pidana umum limpahan dari polisi.
Sepanjang tahun 2022 periode Januari hingga Oktober, tercatat ada 235 perkara narkotika yang ditangani jaksa atau rata-rata perbulan 24 perkara.
Kejari Banjarmasin eksekusi pidana denda Rp1 miliar terpidana narkotika
Jumat, 21 Oktober 2022 14:38 WIB
Selain Rp1 miliar, terpidana juga membayar Rp5 juta untuk subsider dua bulan kurungan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang vonisnya dua tahun dan pidana denda Rp5 juta,