Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) Desy Oktavia Sari mendorong warga Kalsel melestarikan budaya serta perlindungan perempuan dan anak.
"Dalam upaya melestarikan budaya serta perlindungan perempuan dan anak itulah saya menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosper yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2017 dan Nomor 11 Tahun 2018," ujar Desy ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Ustadz HM Hilal ungkap makna syukur
Perda 4/2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal serta Perda 11/2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel atau provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, Sosper itu sendiri bertujuan menumbuhkan kesadaran warga terhadap isu budaya dan sosial yang krusial di tengah masyarakat.
Oleh karenanya, sosper di Kabupaten Tapin Kalsel atau tepatnya Desa Banua Hanyar Hulu dan Kakaran pada 2-4 Mei 2025, dia menekankan arti pentingnya menjaga budaya dan kearifan lokal pada era modern serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Hal tersebut agar masyarakat bisa tumbuh kesadaran dalam diri mereka arti pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya banua, juga memberikan pemahaman untuk melestarikan kearifan lokal, khususnya kearifan lokal yang ada di Kalsel,” tegasnya.
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, bahwa budaya Banua bukan hanya soal tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai yang diwariskan antar-generasi.
Baca juga: DPRD Kalsel sependapat KPID harus lakukan pembinaan lembaga penyiaran
"Menjaga budaya adalah bagian dari menjaga identitas dan harga diri masyarakat Kalsel," ujar perempuan politikus muda kelahiran Rantau (117 km utara Banjarmasin) Ibu Kota Tapin tersebut.
Terkait Perda 11/2018, Desy menyoroti tingginya kasus pernikahan dini dan perceraian di daerah, “Kami ingin masyarakat memahami dampak serius dari pernikahan dini dan tingginya angka perceraian terhadap masa depan anak-anak dan perempuan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan perempuan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat.
"Sedangkan perlindungan anak pun perlu dilakukan secara menyeluruh, dari aspek pendidikan hingga lingkungan sosial," demikian Desy Oktavia Sari.
Warga yang hadir tampak antusias, bahkan beberapa mengajukan pertanyaan langsung terkait peran tokoh masyarakat dan keluarga dalam menerapkan dua perda tersebut.
Dengan pendekatan inklusif, Desy berharap Perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi benar-benar dijalankan pada kehidupan sehari-hari.
Baca juga: DPRD HST soroti oknum Polsek Limpasu terjerat jaringan narkoba

