Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong memasang garis polisi atau police line di lokasi penambangan batu bara tanpa izin (PETI) Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan pemasangan garis polisi untuk menindaklanjuti adanya informasi illegal mining di lokasi tersebut.
"Kita sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan batu bara ilegal untuk keperluan penyelidikan," jelas Riza, Selasa (9/8).
Pemasangan garis polisi oleh personel gabungan Tim Inafis dan Unit Tipiter Satreskrim dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama sebagai rangkaian penyelidikan dan olah TKP terkait dugaan illegal mining.
Dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan dua tumpukan batu bara atau sekitar dua ton yang diduga hasil pertambangan ilegal.
Alat dan sarana yang dipergunakan untuk menambang dan mengangkut batubara sudah tidak ada lagi dilokasi tambang di Desa Burum.
Kemudian dari hasil olah TKP sementara diduga pondok di areal tambang ini dijadikan tempat berkumpul para pekerja sebagai base camp dan sejumlah stockpile batubara dan lubang yang berisikan air bekas galian alat berat.
"Masih dalam tahap penyelidikan kegiatan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan belum dilakukan karena perlu mengumpulkan data dan klarifikasi," jelas Kapolres.
Dugaan praktik illegal mining ini, sementara penyelidikannya masih didalami Satreskrim Polres Tabalong dan nantinya berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan para ahli serta instansi terkait.
Selanjutnya jika nantinya proses penyelidikan dugaan illegal mining di Desa Burum ini juga juga dilakukan KPH Kabupaten Tabalong ungkap Riza akan lebih baik.
Sebelumnya aktivitas angkutan batu bara ilegal di Desa Burum ini mendapat protes warga lokal menyusul kekhawatiran makin rusaknya jalan desa yang kini kondisinya sudah memprihatinkan.