Tanjung (ANTARA) - Potensi batu bara yang cukup tinggi di Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong menjadi pemicu menjamurnya kegiatan penambangan liar di wilayah utara Tabalong ini.
Terbukti adanya tumpukan batu bara hasil eksplorasi ilegal di Desa Burum, Desa Bumi Makmur, dan Desa Bintang Ara di Kecamatan Bintang Ara.
"Saat ini warga menolak angkutan batu bara masuk jalan desa dan tumpukan batu bara memang terlihat di sekitar areal HTI milik PT Trikorindotama Wanakarya," jelas Kasi Pemerintahan Desa Bintang Ara, Mahyudin.
Ia mengatakan 'emas hitam' ini milik sejumlah pengusaha lokal dan oknum masyarakat.
Karena penolakan itu pihak penambang pun mencoba membuat jalan alternatif melalui jalan PIR menuju lokasi HTI tembus menuju Desa Hayup.
Sebelumnya Desember 2021 dibuat kesepakatan antara warga Desa Bumi Makmur dengan pihak penambang batu bara atas nama Apiadinor, salah satunya rute angkutan batu bara mulai jalan PIR menuju jalan Sipur atau bukan jalan desa.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong Heryadi mengatakan telah menerima pengaduan dari pihak PT TWK terkait adanya kegiatan perbaikan jalan menggunakan alat berat di wilayah kawasan HTI yang diduga untuk kepentingan pengangkutan batubara dari luar konsesi di Desa Burum.
"Kita sudah menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk bisa ditindaklanjuti," jelas Heryadi.
Sebelumnya tim perlindungan hutan KPH setempat melakukan penyisiran di sepanjang jalan dan ditemui satu buah alat berat jenis excavator yang sedang bekerja di lahan HTI PT TWK.
Tim juga meminta aparat desa maupun warga yang ditemui di lapangan agar tidak melakukan kegiatan illegal loging dan illegal mining tanpa izin.
Terpisah Legal Officer PT TWK, Abdul Azis berharap pihak terkait baik kepolisian, Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan bisa proaktif melakukan pemeriksaan ke lapangan agar kegiatan ilegal ini bisa ditindak tegas.
"Jangan sampai persoalan ini dibiarkan dan perlu tindakan tegas dari para pihak," jelas Azis.