Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry, membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KtP), kekerasan Terhadap Anak(KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS, Dian Marliana, di Kandangan, mengatakan kegiatan dilaksanakan dari tanggal 22 sampai 23 Juni 2022, yang bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta.
"Tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan, yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dan mengetahui bagaimana prosedur penanganan," katanya, katanya, Rabu (22/6) lalu.
Baca juga: SKPD HSS integrasi kegiatan dukung desa percontohan Tambingkar
Dijelaskan dia, di Kabupaten HSS masih terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat pada tahun 2021 masih terjadi 23 kasus, di mana dua kasus perempuan dan 21 kasus anak.
Sedangkan di tahun 2022 ini sampai dengan bulan Juni ini, tercatat delapan kasus, yang terdiri dari dua perempuan dan enam kasus anak.
"Melalui kegiatan ini diharapkan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan yang mengatur perlindungan bagi anak dan perempuan, serta anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kalimantan Selatan, Adi Santoso, mengatakan menyambut baik dengan adanya pelatihan manajemen ini dan keterlibatan forum anak dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Pencegahan stunting di HSS dimulai dari pendampingan calon pengantin
“Permasalahan yang ada agar dapat ditindaklanjuti, dengan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat daerah," katanya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan pentingnya peran orang tua dan keluarga, ia berharap para orang tua dapat meningkatkan kepedulian dan perhatian kepada anak-anaknya.
Ditambahkan dia, permasalahan yang timbul seringkali berawal dari masalah di rumah tangga, maka deteksi dari awal dan cermati hal kecil yang menjadi tanda awal masalah.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala puskesmas, guru bimbingan dan konseling SMP dan SMA atau sederajat, serta Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kabupaten HSS.