Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam memanfaatkan sertifikat elektronik pada sistem elektronik.
Plt Kadis Kominfo Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, kerja sama ini tentu akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan ke depannya diupayakan bisa meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kotabaru.
"Kita akan tingkatkan SDM bagi ASN masalah BSSN ini agar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat," kata Rivai di Kotabaru dilaporkan Kamis.
Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan menyampaikan, BSSN berusaha meningkatkan keamanan dan perlindungan data pemerintah melalui elektronik, jadi Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan penyalahgunaan data karena data lebih berharga dari minyak.
"Melalui kerja sama sertifikat elektronik ini tentu keamanan data data pemerintah baik pusat, provinsi, dan kabupaten akan terlindungi dari kejahatan siber dengan penyalahgunaan data," tuturnya dalam siaran pers.
Selain Kotabaru, sejumlah daerah di Indonesia yang juga melakukan penandatangan PKS itu adalah, Pemkot Tomohon, Pemkab Gorontalo, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Nagekeo, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Majene, Pemkab Kotabaru, Pemkab Siak, Pemkab Manggarai Barat, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkot Pekalongan, Pemkab Rembang, dan Pengadilan Negeri Tanjung.
Guna menjamin keamanan sistem elektronik maka diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Perlu diketahui bahwa, sertifikat elektronik adalah adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Sedangkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan produser elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan menyebarkan informasi elektronik. (Diskominfo)