Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin siap mengawal Perusahaan Daerah Air Minuman (PDAM) Bandarmasih yang berstatus Perseroda milik pemerintah kota (Pemkot) setempat.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Shopian SE menyatakan itu di Banjarmasin, Rabu (25/5/22) sehubungan permasalahan pengembangan/peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih.
"Kami dari Dewan Kota terus mengawal PDAM Bandarmasih yang mau melakukan pengembangan/peningkatan pelayanan air bersih, tapi terkendala beberapa masalah," tegasnya.
"Permasalahan tersebut yaitu permodalan dan izin pembongkaran jalan negara dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel," ujarnya usai sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) oleh anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas, SH, MH.
Namun, lanjutnya manjawab Antara Kalsel, Dewan Kota meminta percepatan pelayanan air bersih buah memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang cukup mendesak.
"Percepatan atau program jangka pendek tersebut seperti penyediaan tandon penampungan air agak skala besar terutama bagi wilayah yang selama ini/cukup lama mengalami kemacetan, seperti Kecamatan Banjarmasin Barat dan sebagian Kecamatan Banjarmasin Utara," tambahnya.
Sedangkan jangka panjang pemasangan/penggantian pipa dengan diameter lebih luas sehingga mampu melakukan penekanan/pemompaan lebih jauh lagi sampai ke pelanggan/konsumen.
"Sebab menurut informasi dari pihak PDAM Bandarmasih bahwa pipa yang ada sekarang sudah tergolong usia tua sehingga tidak mampu menahan tekanan yang lebih tinggi/keras, karena bisa terjadi kebocoran besar," kutip Deddy.
Sementara itu, anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas menyarankan manajemen PDAM Bandarmasih melalui Wali Kota Banjarmasin mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Kalsel, kalau berdasarkan hasil survei/penelitian menguntungkan.
Selain itu, kemungkinan bisa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pengembangan/peningkatan pelayanan air bersih kepada penduduk Kota Banjarmasin yang kini mencapai 700.000 jiwa atau lebih, sarannya.
"Saran lain bersama BPJN Kalsel agar pihak Pemkot Banjarmasin menghadap ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pengurusan izin penggalian sisi jalan guna pemasangan pipa besar berdiameter hampir satu meter," lanjutnya.
"Sebab kalau dengan sistem mengebor tidak cukup Rp42 miliar, tapi bisa dua kali lipat atau mencapai Rp97 miliar. Sementara keuangan daerah Kota Banjarmasin terbatas," demikian Suripno Sumas.