Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan melakukan sosialisasi mekanisme pemberian hibah sarana prasarana perguruan tinggi di wilayah XI Kalimantan.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar saat membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring di Banjarmasin Selasa (24/5) mengatakan, sosialisasi mekanisme pemberian hibah tersebut dilaksanakan sebagai upaya membantu PTS dalam mengelola bantuan hibah dari berbagai pihak.
Menurut Dr Akbar, dengan menghadirkan nara sumber dari kantor perpajakan, diharapkan seluruh PTS di Kalimantan, akan memahami bagaimana sesungguhnya mengelola dana hibah, baik yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun kementerian lainnya.
Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan yang boleh dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat dan lainnya, yang akan berperan dalam membantu mengembangkan PTS di daerah masing-masing.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan, yang bertanggungjawab membina pendidikan sesuai tingkatan adalah untuk SD - SMP dilakukan oleh pemerintah daerah, tingkat SLTA dilakukan oleh pemerintah provinsi dan PT dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pertanyaannya, bagaimana kalau pemerintah kabupaten, provinsi maupun pihak lainnya bisa berperan untuk membantu mengembangkan pendidikan tinggi di daerah masing-masing.
Persoalan ini, kata dia, telah disampaikan kepada DPR RI Komisi 10 saat pertemuan beberapa waktu lalu.
"Saat itu, saya meminta agar keterlibatan pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi dan lainnya dalam mengembangkan PTS di daerah masing-masing diakomodir dalam undang-undang, terutama dalam pemberian hibah, baik untuk sarana prasarana maupun lainnya," katanya.
Hal tersebut sangat penting dilakukan, agar pemerintah daerah maupun provinsi terhindar dari kesalahan yang menyebabkan adanya temuan oleh BPK maupun KPK.
"Acara ini juga sebagai upaya mendorong terwujudnya nilai-nilai kejujuran dan transparansi birokrasi. Semoga hal tersebut bisa disikapi DPR," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Supiadi SE MM mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan ketentuan perpajakan.
Menurut dia, pada intinya, tentang ketentuan perpajakan lembaga pendidikan mendapatkan berbagai pengecualian, selama hibah dan bantuan lainnya, tidak untuk mendapatkan keuntungan.
Hal tersebut sesuai ketentuan objek pajak berdasarkan pasal 4 ayat 1 undang-undang nomer 7 tahun 2021 tentan harmonisasi peraturan perpajakan.
Acara tersebut diikuti oleh sekitar 100 PTS se Kalimantan baik secara tatap muka maupun daring.