Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima gugatan dari pasangan calon yang kalah dalam pemilihan kepala daerah di kota itu.
"Kami tidak menerima gugatan dari pasangan calon yang kalah, mungkin mereka bisa menerima hasilnya," ujar Ketua Panwaslih Kota Banjarbaru Iwan Setiawan di Banjarbaru, Minggu.
Ia mengatakan, gugatan pasangan calon yang tidak bisa menerima hasil perolehan suara sementara maupun gugatan bisa disampaikan lima hari setelah pemungutan suara.
Namun, kata dia, hingga Minggu (13/12) atau satu hari sebelum masa gugatan berakhir, tidak ada gugatan yang disampaikan sehingga Panwaslih tidak memproses apa pun.
"Jika ada gugatan, kami langsung bergerak dan bisa menyerahkan ke Sentra Gakkumdu, tetapi karena tidak ada gugatan sehingga kami pasif saja," ucap pria yang juga dosen itu.
Menurut dia, pihaknya juga tidak menemukan adanya pelanggaran baik sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar serentak, Rabu (9/12).
"Laporan memang ada tetapi tidak satu pun yang masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut," ucapnya.
Ketua tim pemenangan pasangan calon Ruzaidin Noor dan Fitri Zam-Zam, Said Sobari mengatakan, pihaknya bisa menerima hasil pilkada dan tidak akan melakukan gugatan.
"Kami bisa menerima dan tidak akan menggugat hasil pilkada apa pun keputusan yang ditetapkan KPU. Kami juga berharap, siapa pun yang terpilih adalah yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Banjarbaru Husein Abdurahman mengatakan, pihaknya tidak menerima tembusan dari KPPS terkait adanya gugatan dari pasangan calon kepala daerah.
"Sejauh itu tidak ada gugatan yang masuk ke KPU karena jika ada, pasti sudah diproses PPK dan dilaporkan ke KPU. Tidak adanya gugatan berarti hasilnya bisa diterima," ujarnya.
Hasil perhitungan perolehan suara sementara yang dihimpun KPU Kota Banjarbaru, pasangan Nadjmi Adhani-Darmawan Jaya unggul dibanding dua pasangan calon lainnya.
Panwaslih Banjarbaru Tidak Terima Pengaduan Gugatan Pilkada
Senin, 14 Desember 2015 9:04 WIB