Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Inspektur Daerah M Riza Dauly di Kota Martapura, Kamis mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi netralitas ASN diikuti ratusan perwakilan aparatur.
"Sosialisasi netralitas ASN dalam pilkada sebagai wujud komitmen Pemkab Banjar yang menginginkan setiap ASN dan pegawai lainnya netral dalam pelaksanaan pilkada," ujar Riza Dauly.
Menurut Riza, netralitas ASN diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang netralitas tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan juga tidak memihak kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara.
Riza menegaskan, aturan itu tegas menyebutkan ASN adalah PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus netral karena tanggungjawab sebagai pelayan publik bagi masyarakat.
“Ada tiga prinsip netralitas yakni tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Sanksi apabila ASN terbukti melanggar netralitas mulai dari sanksi moral hingga sanksi berat," ucap Riza tegas.
Riza menekankan, Pemkab Banjar konsisten wujudkan berkomitmen menggelorakan sesuai tugas untuk menjaga netralitas dalam rangka mewujudkan pilkada lancar, damai, dan kondusif.
Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjar Nor Azizah menambahkan, sosialisasi netralitas ASN sangat penting gun mewujudkan komitmen bersama.
"Kami sudah memberikan penjelasan kepada Kemendagri mengenai tidak adanya ASN lingkup Pemkab Banjar yang terkena permasalahan terkait netralitas. Selain itu juga tidak ada laporan dari Bawaslu," ucapnya.
Dikatakan, pihaknya juga meminta tenaga kesehatan dan aparatur di kecamatan untuk selalu koordinasi sehingga tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang dilakukan politisi dan berbau kampanye.