Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK menginginkan provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota terhindar dari bencana.
Oleh sebab itulah dia terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat Nomor 6 Tahun 2017, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel melalui WA-nya, Senin (4/4/22) sore.
Perda 6/2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana di Kalsel, lanjut Juru Bicara Setwan provinsi tersebut.
Pada saat sosialisasi di Kecamatan Alalak, kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (4/5/22), Ketua Dewan mengimbau warga masyarakat agar mempelajari Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut.
Menurut dia, mempelajari Perda 6/2017 penting sebagai salah satu upaya pencegahan bencana atau seperti yang terjadi Januari 2021 yang bencana banjir hampir melanda sebagian besar wilayah Kalsel jangan terulang lagi.
"Sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan - peraturan yang ada, terkait penanggulangan bencana, agar dapat turut serta bersama pemerintah meminimalkan terjadinya bencana, terutama pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku.
Untuk itu melalui sosper saya himbau untuk lebih mengerti Oerda penyelenggaraan penanggulangan bencana," lanjutnya.
Sementara itu, Camat Alalak M. Sya'rawi, S.STP mengatakan, daerahnya salah satu yang terdampak bencana banjir awal 2021, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.
Oleh karsy dia berharap, dengan adanya Sosper produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencan dapat memudahkan warga masyarakat setempat dalam penanggulangan bencana ke depan.