Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH menyosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasalnya kita ingin pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang juga penyelenggaraannya secara serentak seluruh Indonesia, termasuk di luar negeri betul-betul sukses," ujarnya saat sosialisasi UU 7/2027 di Swiss Bell Hotel Banjarmasin, Sabtu (29/1/22).
Oleh karenanya saya kembali/melakukan sosialisasi UU Pemilu tersebut di antaranya terkait tahapan-tahapan pelaksanaan," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
Sebab, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasi tersebut warga juga perlu mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tak berapa lagi.
"Pasalnya tahapan-tahapan pelaksanaan tersebut bagian yang tak terpisahkan dengan upaya menyukseskan 'pesta demokrasi' atau Pemilu 2024 termasuk di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota," ujarnya.
"Anggota DPRD Kalsel juga secara moril berkewajiban menyukseskan Pemilu 2024 tersebut antara lain dengan turut melakukan sosialisasi UU 7/2017 tersebut," lanjutnya.
Auden sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh Suripno Sumas kali ini peserta Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seKota Banjarmasin sehingga tidak sulit mengumpulkan massa.
"Karena PKB juga peserta Pemilu 2024 dan anggota-anggotanya, terlebih para fungsionaris harus mengetahui UU Pemilu, dan pada gilirannya bersama-sama turut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan sekali," demikian Suripno Sumas