Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan tiga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif IS (27), FS (36) dan RA (28) Kamis dinihari.
Dua pelaku IS dan RA diamankan petugas di Kecamatan Gambut dan Kota Banjarbaru sedangkan tersangka FS di rumah kontrakan Komplek Citra Persada Indah Kabupaten Tabalong.
Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban UU (55) warga Kabupaten Tabalong rugi Rp85 juta dari pelapor IB (45).
Pelapor sebelumnya mendapat tawaran dari pelaku IS 10 ribu solar dengan harga Rp9.000 per liter.
Karena pelapor tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis solar, ia pun menawarkan kepada rekannya UU (korban).
Saat itu korban bersedia membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp8.500 per liter dan mereka pun bertemu pelaku IS di depan sebuah Hotel di Kelurahan Mabu'un dan dilanjutkan ke rumah pelapor.
Tidak lama kemudian IS dihubungi sopir pengangkut BBM solar via telpon yang menyatakan mobil sudah sampai di Tugu Obor Mabu'un.
Pelaku IS bersama Pelapor menemui sopir pengangkut solar dan langsung menyampaikan ke korban mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Kabupaten Tabalong.
Selanjutnya korban tiba di Tugu Obor Mabuun dan ada kesepakatan dengan IS membeli solar seharga Rp8.500 per liter.
Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istri pelapor.
Sopir angkutan solar yang mendapat informasi soal pembayaran tersebut langsung menyampaikan ke manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin
. Namun uang Rp85 juta untuk pembelian BBM solar tidak masuk ke rekening perusahaan sehingga solar batal dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.
Mengetahui hal tersebut korban berusaha menghubungi pelaku IS namun HP IS tidak aktif lagi.
Sehingga korban merasa tertipu oleh pelaku IS atas pembelian BBM solar dengan data fiktif, yang kemudian karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin.
Ketiga pelaku ini diamankan karena perannya masing - masing sebagai perantara dengan pihak perusahaan, pencari pembeli dan yang melakukan order dalam dugaan penipuan pembelian BBM.
Polisi amankan tiga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM
Kamis, 20 Januari 2022 12:56 WIB