Amuntai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Amuntai mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberian predikat tersebut diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolosecara virtual, Senin (20/12)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Budi Hermanto mengatakan raihan WBK merupakan hasil kinerja PN Amuntai meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan wilayah yang bebas dari Korupsi,
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan berbagai pelayanan di Pengadilan Negeri Amuntai dengan mendengarkan berbagai masukan dan melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara khusus di Kabupaten Hulu Sungai Utara," terangnya.
PN Amuntai juga terus membangun budaya kerja melalui berbagai kegiatan yang kami laksanakan demi menciptakan wilayah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Budi memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan lembaga terkait yang telah memberikan dukungan kepada PN Amuntai,
“Kami juga menyadari predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tak lepas dari dukungan berbagai masyarakat dan lembaga vertikal," katanya.
Ia berharap sinergitas yang telah dibangun dapat terus terjaga dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh pengguna layanan," katanya.
Dikatakan, predikat WBK yang didapatkan PN Amuntai dipersembahkan untuk Masyarakat yang telah memberikan dukungan dan sebagai bukti nyata atas komitmen PN Amuntai,
"Kedepan PN Amuntai terus berupaya menciptakan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani serta berkomitmen memberikan berbagai kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Budi