Kandangan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan operasi penertiban penjualan anakan ikan di beberapa pasar di Kabupaten HSS.
Kepala Satpol PP HSS, H Iwan Friady, di Kandangan, mengatakan selain melakukan penertiban, petugas yang turun di lapangan juga menyampaikan imbauan larangan menjual anakan ikan atau benih-benih ikan dan hasil operasi penertiban diamankan langsung serta dikembalikan ke habitatnya.
Baca juga: Satu warga meninggal dalam kebakaran di Kelurahan Kandangan Kota
"Operasi ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, selain tentunya untuk menjaga kelestarian potensi perikanan di daerah kita," katanya, saat memberikan keterangan, Kamis (9/12) kemarin.
Dijelaskan dia, selain larangan ikan ada di UU juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2005, tentang perlindungan sumberdaya ikan dan larangan penangkapan ikan dengan alat setrum dan potas atau sejenisnya.
Baca juga: Lima keluarga korban kebakaran Longawang terima bantuan
Serta, pasal 10 ayat 1 dilarang melakukan.penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan komsumsi, kemudian
ayat 2 benih-benih ikan atau anak-anak ikan sebagaimana di maksud ayat 1, adalah meliputi benih anak ikan Toman, Gabus, Papuyu, Biawan dan Sepat Siam.
"Kita terus memberikan himbauan agar pelanggaran atas UU dan perda tersebut tidak terjadi, dan bagi yang melanggar tentunya akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.