Kandangan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menjaring puluhan orang yang menjual makanan, makan bahkan merokok di tempat umum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.
"Minggu pertama ada 26 pelanggar dan minggu kedua ini 10 jadi ada 36 pelanggar," kata Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar HSS, Muhammad Rusmadi Permana di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Rusmadi, 36 orang yang melanggar Perda Ramadhan di Kabupaten HSS terdiri dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan hingga merokok di tempat umum.
Dari total pelanggar, 30 orang telah diberikan teguran lisan, lima teguran tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar. Dan jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan akan mendapatkan tindakan tegas.
Baca juga: 41 pengurus Kerukunan BPK HSS dikukuhkan
Penindakan yang dilakukan berdasarkan Perda Ramadhan Kabupaten HSS, Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan.
"Dalam ketentuan yang diatur perda kita ini, selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA," ujar Rusmadi.
Selain itu, dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kandangan.
Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.
Baca juga: Satpol PP dan Damkar HSS gelar penguatan kelembagaan organisasi binaan
"Bagi para pelanggar perda ini mereka diancam dengan sanksi pidana peniara selama-lamanya tiga bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata Rusmadi.
Selanjutnya perda ini juga mengatur larangan makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya, sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Serta, dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita, dan jika tetap melanggar diancam sanksi pidana penjara selama-lamanya 10 hari, dan atau denda paling sedikit Rp 50 ribu.
"Untuk penerapan sanksi denda bagi yang melanggar, mereka tidak akan langsung dikenakan. Diberikan peringatan dulu dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi, namun apabila berulang dan mengulang lagi baru didenda," katanya.