Kandangan (ANTARA) - Kepala Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Selatan (HSS), Auliya Sofi Azmi, menegaskan untuk menciptakan suasana tenang dan tentram selama Bulan Ramadhan mendatang, "bagarakan sahur" atau membangunkan orang dengan memukul benda yang menimbulkan bunyi-bunyian tidak boleh dilakukan sebelum pukul tiga dini hari.
Ia mengatakan, pihaknya telah memetakan potensi-potensi kerawanan sosial yang mungkin terjadi, dan Pemkab HSS memiliki aturan dituangkan dalam Perda Nomor 15 tahun 2015 dirubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang bulan Ramadhan.
Baca juga: SMKN 2 Kandangan merugi Rp300 juta akibat kebakaran
"Ada ketentuan mengatur, seperti masyarakat kita tidak boleh makan minum di tempat umum, dan bagarakan sahur tidak boleh dilaksanakan sebelum pukul tiga dinihari," katanya dalam keterangan, di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Kamis.
Dijelaskan dia, untuk pelaksanaannya nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI, bagaimana formatnya bagarakan sahur yang seyogyanya dan sewajarnya dilakukan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, ada surat edaran Pemkab HSS pada Maret 2022 lalu, juga mengatur tentang bagarakan sahur, dan sebelumnya pihaknya akan melakukan sosialisasi baik di media sosial, dan di tempat-tempat yang memiliki potensi kerawanan.
Baca juga: Anakan ikan hasil operasi penertiban di HSS dilepaskan ke habitatnya
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan agar dilakukan sinkronisasi antara aturan dan pelaksanaan di lapangan, agar ada kesesuaian dalam mewujudkan suasana aman, nyaman, dan tenang masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadhan.
"Satpol PP agar mengkaji dinamika yang terjadi di lapangan, dan berkoordinasi dengan forkopimda tentang bagaimana seharusnya pelaksanaan bagarakan sahur," katanya.
Satpol PP HSS tegaskan tak ada "bagarakan sahur" sebelum pukul tiga dini hari
Kamis, 9 Maret 2023 14:27 WIB
Ada ketentuan mengatur, seperti masyarakat kita tidak boleh makan minum di tempat umum, dan bagarakan sahur tidak boleh dilaksanakan sebelum pukul tiga dinihari,