Amuntai (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Pambalah Batung (RSPB) Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan siap mengikuti peraturan Menteri Kesehatan terkait penetapan tarif pemeriksaan 'Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction' (RT PCR) yang baru.
Meski nominal tarif Pemeriksaan RT PCR semakin murah di banding tarif sebelumnya yakni dari Rp900 ribu, kemudian Rp500 ribu kini hanya Rp300.000 namun pihak RSUD PB menyatakan tidak masalah dengan tarif yang baru tersebut.
"Kami tidak ada kendala dalam mengikuti peraturan baru terkait tarif pemeriksaan RT PCR, karena dibantu Litbangkes untuk reagennya," ujar Yandi.
Reagen adalah bahan yang menyebabkan atau dikonsumsi dalam suatu reaksi kimia. Sebagai contoh, asam klorida adalah sebuah pereaksi yang bereaksi dengan logam seng menghasilkan hidrogen, atau bereaksi dengan kalsium karbonat menghasilkan karbon dioksida.
Yandi mengatakan, tarif RT PCR hanya diberlakukan bagi pemeriksaan mandiri oleh pejabat atau warga keperluan dinas dan pekerjaan.
Sedangkan dalam rangka testing, tracking dan treatmen (3T) dan penemuan kasus COVID-19 tidak dikenakan tarif untuk pemeriksaan RT PCR alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah melalui Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.
Dikatakan, komponen paling mahal dalam pemeriksaan RT PCR adalah reagen, selanjutnya tarif pemeriksaan diperuntukan bagi membayar tenaga kesehatan maupun biaya rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Yandi mengatakan, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi tersebut dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
"Semula tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp900 ribu kemudian turun menjadi Rp500 ribu dan sekarang cuma Rp300 ribu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.02/I/3843/2021,"terangnya.
Berdasarkan surat edaran Kemenkes yang baru batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Danu Fran Fotohena menyampaikan, berdasarkan kebijakan Kemenkas bagi pemkab provinsi, kabupaten/kota melalui Dinkes diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan peraturan baru ini.
"Ada sanksi bagi faskes yang tidak mengikuti aturan yakni ditutup fasilitas laboraturium dan izin operasionalnya dicabut," ucap Danu.