Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi inisiatif Dewan provinsi tersebut.
Kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH didampingi Wakilnya Muhammad Syaripuddin SE MAP di Banjarmasin, Kamis (4/11) siang.
Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kalsel tersebut usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat yang diketuai Imam Suprastowo, Wakil Ketua Hj Dewi Damayanti Said SE MM dan Sekretarisnya HM Iqbal Yudianoor SE.
Komisi II menjelaskan latar belakang pengusulan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut bahwa proses pembangunan di Indonesia dan khususnya Kalsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya
mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum.
Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Komisi II, Pemerintah Daerah
Provinsi atau Pemprov Kalsel harus mengoptimalkan seluruh
sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas
sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu
pengetahuan, dan/atau teknologi.
Usaha semua itu, untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, memerlukan pengelolaan potensi Ekonomi
Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, karenanya memerlukan pengembangan ekonomi kreatif, ujar Komisi II dalam penjelasannya yang dibacakan Aris Gunawan.
Dalam penjelasan Komisi II tersebut mengutip isi Undang Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang merumuskan bahwa Ekonomi Kreatif
adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan
budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
"Berdasarkan Pasal 5 UU 24/2019 mengatur bahwa setiap pelaku ekonomi kreatif
berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi
kreatif," demikian Komisi II DPRD Kalsel.