"Memang pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi merupakan tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
"Pada prinsipnya kita sambut positif dan apresiasi terhadap segala sesuatu yang bertujuan baik. Tapi kita tak ingin menimbulkan masalah dalam melaksanakan tujuan yang baik itu," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan tersebut.
Sebagai contoh mengenai aset yang merupakan milik pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), bagaimana cara pengalihan kepada pemerintah provinsi (Pemprov), lanjut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel itu.
"Jangan sampai karena persoalan aset mengganggu pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, yang pada gilirannya berpengaruh kurang baik terhadap proses kegiatan belajar mengajar (KBM)," demikian Yazidie.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel Ngadimun menerangkan, proses rencana pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK, baru tahap inventarisasi yang dijadwalkan rampung Maret 2016.
Sedangkan pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu rencananya tahun 2017, lanjutnya menjawab wartawan anggota Pers Room DPRD Kalsel.
"Kita berharap pelaksanaan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota berjalan lancar," demikian Ngadimun.